Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang perketat patroli malam bagi pelajar menyusul diberlakukannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait jam malam bagi peserta didik. Rabu malam 11 Juni 2025, tim gabungan dari Satgas Pelajar Disdikpora, Satpol PP, dan Polres Karawang kembali menggelar patroli menyisir sejumlah titik rawan perkumpulan remaja di wilayah kota.
Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, menyasar lokasi-lokasi populer seperti Jalan Ahmad Yani, kawasan Stadion Singaperbangsa, Tuparev, Galuh Mas, Alun-alun Karawang, hingga Lapangan Karangpawitan.
Dalam kegiatan ini, petugas tak hanya melakukan sweeping, tapi juga menyampaikan imbauan langsung kepada remaja yang masih berkeliaran. Mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing, sesuai dengan aturan jam malam yang ditetapkan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Ini bagian dari upaya bersama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari potensi kenakalan remaja atau hal-hal negatif lainnya di malam hari,” ujar salah satu petugas dari Satgas Pelajar.
Kebijakan jam malam ini menyasar pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat. Mereka dilarang berada di luar rumah tanpa keperluan mendesak setelah pukul 21.00 WIB.
“Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja serta demi menjaga ketertiban umum,” ujar Kasatpol PP Karawang melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, Kamis 12 Juni 2025.
Ia menegaskan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, demi memastikan regulasi ini benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerapkan jam malam bagi pelajar. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyatakan dukungan penuh terhadap aturan jam malam.
“Kami akan mendukung dan menyesuaikan kebijakan ini demi masa depan generasi muda Karawang,” tegasnya, Rabu 28 Mei 2025.
Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK, terkait jam malam untuk pelajar, diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dengan pemberlakuan tersebut, para pelajar tak lagi bebas berkeliaran lewat jam 9 malam, karena jika kedapatan, ada sanksi.
“Kami masih dalam tahap imbauan. Anak-anak yang terjaring hanya didata dan diminta segera pulang. Belum ada sanksi malam ini,” ujar Heri, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang.
Tapi jangan senang dulu. Heri menegaskan, penindakan lebih tegas akan diberlakukan mulai malam-malam berikutnya.
“Jika masih ada pelajar yang keluyuran di atas pukul 21.00 WIB, kami akan bawa ke Mako Satpol PP. Orang tua mereka juga akan dipanggil untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Heri, kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga orang tua dan masyarakat. “Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi. Karena pendidikan dan keamanan anak adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Tak main-main, Heri juga mengungkapkan rencana pemberlakuan sanksi lanjutan berupa pengiriman pelajar ke barak militer bagi yang terus membandel.
“Ini adalah upaya preventif agar anak-anak kita tidak terjerumus ke hal-hal negatif di malam hari,” pungkasnya. ***