Purwakarta, TELUSURBISNIS.COM – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), resmi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis malam 12 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Siti sebelumnya absen dari pemeriksaan awal karena alasan pribadi. “Dia kirim surat, menyatakan tidak bisa hadir karena ada pernikahan anaknya,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada media, Jumat 13 Juni 2025.
Namun, alasan itu tak menyelamatkannya. SIH kini menjadi satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana untuk pembudidayaan ikan senilai Rp 2,2 miliar yang dikelola dinasnya tahun 2023.
Proyek yang sejatinya ditujukan untuk membantu 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta ini justru jadi ladang bancakan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 933 juta.
Bersama Siti, enam orang lainnya lebih dulu ditahan pada Kamis 5 Juni 2025. Mereka adalah: Dian Herdian (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Ramdan Juniar (pegawai non-ASN), Andri S (kontraktor), Tata (panitia lelang), Intan Riyani (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Dhiar Eko Prasetyo (penyedia barang dan jasa).
“Semua tersangka sudah ditahan. Status mereka sama dan proses hukum terus berjalan,” tegas Kajari Martha.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat: Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun bisa mengintai mereka. ***