Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Nilai kerugian negara tak tanggung-tanggung—mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.
Tersangka berinisial GRB, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan di BUMD tersebut sejak 2012 hingga kini, diduga menyalahgunakan dana perusahaan secara tidak sah selama periode 2019–2024.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tanggal 7 Maret 2025,” ujar Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, saat konferensi pers pada Rabu 18 Juni 2025.
GRB diketahui pernah menjadi Plt. Direktur Utama PD Petrogas sejak 2012, naik menjadi Dirut pada 2014, dan sejak 2019 menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama. Selama menjabat, ia menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Total kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363. Semua penarikan dilakukan di luar mekanisme yang sah,” tegas Syaifullah.
PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas dan punya kepemilikan saham di PT MUJ ONWJ—perusahaan pengelola Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ). Karawang sendiri memiliki jatah 8,24 persen Participating Interest (PI) di blok migas tersebut.
Selama periode 2019–2024, PD Petrogas menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari hasil bisnis tersebut. Tapi anehnya, menurut Kejari, seluruh aktivitas itu tak dilandasi oleh Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
“Ini jelas melanggar Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tambahnya.
Atas perbuatannya, GRB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiar, ia juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.
“Penyitaan terhadap alat bukti dan aset milik tersangka akan segera dilakukan sesuai ketentuan hukum,” jelas Syaifullah. ***