Satpol PP Karawang Bidik THM Nakal: Siapkan Sanksi Tegas hingga Penyegelan

Bayu Hidayah
2 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Aroma pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Karawang kian menyengat. Tak cuma soal jam operasional yang kerap kelewat batas, tetapi juga praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kini, Satpol PP Karawang mulai bersikap tegas: operasi penindakan tinggal menghitung hari.

Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menegaskan pihaknya sudah mengantongi daftar nama THM “nakal” yang diduga kuat melanggar berbagai aturan.

“Kami sudah petakan lokasi dan nama-nama yang diduga melanggar. Bahkan, ada satu tempat yang besar kemungkinan akan kami segel dan cabut izin operasionalnya,” ujar Pakhrul, Jumat 20 Juni 2025.

Langkah konkret berupa inspeksi mendadak (sidak) serta pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola tempat-tempat tersebut akan segera dilakukan. Pakhrul menyebutkan, semua proses akan berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kami tak bergerak sendiri. Untuk aspek izin minuman beralkohol (minol), kami akan berkoordinasi dengan Disperindag. Jika ditemukan pelanggaran perizinan, tindakan tegas seperti penyegelan akan ditempuh,” katanya.

Warga Karawang pun selama ini dibuat resah dengan keberadaan THM yang disebut-sebut bebas beroperasi tanpa kontrol. Meski keluhan sudah kerap muncul, tak banyak yang bisa dilakukan warga selain berharap aparat bertindak.

Kini harapan itu mulai menemukan jalannya. Pakhrul memastikan, Satpol PP akan bergerak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan tidak pandang bulu.

“Kita ingin Karawang bersih dari praktik-praktik hiburan malam yang melanggar aturan. Sudah waktunya penegakan hukum bicara,” tegas Pakhrul. ***

 

Share This Article
Leave a comment