Karawang, TELUSURBIZNIS.COM – Eksekusi pembongkaran paksa lapak dan warung pedagang di kawasan Singaperbangsa yang terdampak proyek rehabilitasi stadion urung dilakukan hari ini, Kamis 26 Juni 2025. Satpol PP Karawang memberikan perpanjangan waktu hingga hari Senin 30 Juni 2025.
Sedianya, berdasarkan informasi awal dari Satpol PP Karawang, eksekusi bongkar paksa lapak dan warung pedagang terdampak proyek rehab stadion di kawasan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis 26 Juni 2025.
Eksekusi sendiri dilakukan menyusul dilayangkannya surat peringatan (SP) tiga, pada Rabu 25 Juni 2025. Berdasarkan SOP, sehari setelah dilayangkan SP tiga, pembongkaran paksa dilakukan.
“Ya, harusnya pembongkaran dilakukan sehari setelah SP tiga dilayangkan. Tapi kami berikan waktu kepada pedagang yang masih bertahan untuk membereskan atau membongkar tempat usahanya hingga Minggu 29 Juni 2025. Kemudian di hari Senin 30 Juni, kami akan melakukan pembongkaran itu,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta, Kamis 26 Juni 2025.
Tata tidak merinci alasan penundaan eksekusi tersebut. Ia hanya mengatakan, pihaknya berharap para pedagang melakukan pembongkaran dan pengosongan tempat usahanya itu sebelum Senin 20 Juni 2025.
Proses sterilisasi pedagang di kawasan Singaperbangsa terdampak proyek rehabilitasi stadion diwarnai drama. Sejumlah pemilik lapak dan warung di area tersebut tidak begitu saja menerima pernintaan pemerintah setempat dalam hal pengosongan dan pembongkaran tempat usahanya tersebut. Mereka meminta solusi, berupa relokasi.
“Disini ada proses panjang. Sebelum melayangkan surat peringatan satu sampai tiga, ada beberapa proses dan tahapan yang kami lakukan, termasuk sosialisasi dan rapat bersama pedagang, juga pihak paguyuban pedagang Singaperbangsa,” ucap Tata Suparta.
Tata pun mengungkapkan, keputusan pengosongan pedagang di area tersebut bukan serta-merta dibuat sepihak. Satpol PP, DPUPR, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), perwakilan cabang olahraga, serta Paguyuban Pedagang Singaperbangsa disebut telah duduk satu meja dan menyepakati mekanisme penertiban.
Meski imbauan agar PKL segera pindah telah digaungkan sejak akhir Mei lalu, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak yang bertahan. “Karena tidak direspons, kami keluarkan SP pertama. Kalau tetap bandel, SP kedua dan ketiga akan menyusul. Setelah itu baru ada penertiban langsung,” jelas Tata.
Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama. “Kami ingin semua berjalan damai. Ini bukan pengusiran, tapi bagian dari penataan demi kepentingan umum. Pedagang tetap diberi ruang untuk menyelesaikan sendiri,” tambahnya.
Tata menjelaskan, pembersihan area ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang. Stadion Singaperbangsa akan kembali ‘disentuh’ dalam proyek lanjutan rehabilitasi, dan zona sekitar stadion harus steril demi kelancaran pelaksanaan.
Sementara itu, proyek rehabilitasi stadion disebut sudah memasuki masa sanggah dalam proses lelang. Artinya, setiap keterlambatan di lapangan bisa memicu kendala administratif dan teknis.
“Kalau area tak segera kosong, proyek bisa terhambat. Ini bukan hanya soal lapak, tapi masa depan fasilitas olahraga Karawang,” ujar Tata.
Satpol PP berharap seluruh pihak, khususnya para pedagang, bisa memahami urgensi situasi ini. “Kami mohon kerja sama. Ini bukan semata penertiban, tapi bagian dari upaya membangun kembali fasilitas publik yang lebih layak dan membanggakan,” tutupnya. ***