Pemutihan Pajak Diperpanjang! Warga Karawang Masih Punya Waktu Hingga 30 September 2025

Bayu Hidayah
2 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor di Karawang! Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2025, menyusul tingginya antusiasme masyarakat serta masih banyaknya warga yang belum memanfaatkan program keringanan pajak ini.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, menyebut keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Pak Gubernur melihat langsung dampaknya yang sangat positif bagi masyarakat. Karena itu, program ini diperpanjang supaya lebih banyak warga bisa terbantu,” ujar Hendrian, Selasa 1 Juli 2025.

Bebas Tunggakan, Hanya Bayar Dua Tahun SWDKLLJ

Lewat program ini, warga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB. Syaratnya, cukup bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk dua tahun saja—tahun berjalan dan satu tahun tunggakan.

Tak hanya itu, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan. Namun perlu dicatat, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat juga mendapatkan pembebasan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan, plus pembebasan denda. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dari luar daerah.

Data Berbicara: Ribuan Warga Sudah Terbantu

Dari periode awal pemutihan, 20 Maret hingga 30 Juni 2025, tercatat 116.664 unit kendaraan tidak daftar ulang (KTMDU) di Karawang yang telah memanfaatkan program ini. Itu baru sekitar 38,86% dari total KTMDU di Karawang yang mencapai 300 ribu unit lebih.

Realisasi penerimaan PKB juga meningkat signifikan. Per 30 Juni 2025, Karawang berhasil mengumpulkan Rp144,7 miliar dari 339.000 kendaraan. Capaian ini sudah menyentuh 54,13 persen dari target tahunan sebesar Rp267,5 miliar.

Hendrian mengajak masyarakat untuk tidak menunda lagi. “Program ini bukan cuma meringankan beban warga, tapi juga membantu penertiban administrasi kendaraan bermotor dan mendukung pembangunan Jawa Barat dan Karawang,” tegasnya.

Jadi, buat warga Karawang yang belum sempat memanfaatkan pemutihan pajak, masih ada waktu sampai 30 September 2025. Jangan sampai lewat kesempatan langka ini! ***

 

Share This Article
Leave a comment