7 Orang Dibekuk, Pengrusakan dan Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi: Begini Kronologinya

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Peristiwa kasus pembubaran paksa di rumah singgah oleh masyarakat Tangkil,Cidahu, Kabupaten Sukabumi berapa hari yang lalu, saat ini polisi sudah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam peristiwa pembubaran retret pelajar Kristen tersebut.

Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga menjadi pelaku pembubaran dan perusakan rumah yang dijadikan tempat kegiatan tersebut.

Lebih lanjut keterangan dari Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan memberitahu para pelaku pengrusakan yang terjadi saat itu telah kita ditetapkan sebagai tersangka. “Polisi berhasil mengidentifikasi serta menetapkan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” ucap Rudi dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (2 Juli 2025).

Ia menyampaikan peran para tersangka dari masing-masing mereka tersebut, yaitu :

– RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib di tempat retret tersebut.

– MSM yang berperan menurunkan serta merusak salib besar

– Lima tersangka lainnya dengan inisial UE, EM, MD, H dan EM berperan dalam merusak pagar tempat retret.

Selanjut beliau menyampsikan bahwa para ketujuh tersangka ini telah ditahan oleh kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan para saksi-saksi lain, sekaligus memeriksa terlapor sebagai dan terduga pelaku,” ucapnya.

Menurutnya peristiwa ini berawaln dari warga Tangkil, kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukanumi, yang mengetahui adanya kegiatan keagamaan yang dilaksakan di sebuah rumah milik Maria Veronica Ninna, Warga lalu kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Desa dan meminta pemilik rumah untuk memberikan klarifikasi.

Akan tetapi, pemilik rumah Ninna mengabaikan permintaan warga tersebut, Karena merasa tidak terima, lalu warga lalu mendatangi rumah tersebut dan menghentikan kegiatan keagamaan yang sedang berlangsung secara sepihak.

Kedatangan para warga ini kemudian berakhir dengan aksi perusakan. Peristiwa dari pengrusakkan ini meliputi pagar rumah, kaca-kaca jendela, serta beberapa barang lainnya.
“Bahkan, salib yang berada di dalam rumah juga menjadi sasaran perusakan, oleh warga” ucap Rudi.

Akibat peristiwa aksi demo ini, Ninna diperkirakan menderita kerugian materil kurang lebih 50 juta rupiah. “Satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, dan satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet,” ujar beliau.

Dari aksi main hakim sendiri ini kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Laporan didaftarkan oleh Yohanes Wedy pada tanggal 28 Juni 2025. Korbannya adalah ibu Maria Veronica Ninna,” ucap Rudi.

Sebelumnya, beredar video yang cukup viral di medsos tentang perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi. Video yang disebarluaskan oleh akun Instagram @sukabumisatu tetdebut menunjukkan sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak. ***

Share This Article
Leave a comment