Diskusi Publik LBH Cakra: KTP Soroti Urgensi Regulasi Tanah Timbul di Pesisir Utara

Telusur Bisnis
3 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Isu pemanfaatan tanah timbul di pesisir utara Karawang kembali menjadi sorotan. Dalam diskusi publik bertajuk “Pemanfaatan Tanah Timbul Pesisir Pantai Utara Karawang sebagai Zona Pengendalian Abrasi dan Wilayah Konservasi” yang digelar LBH Cakra Indonesia di RM Alam Ceria, Kamis (3/7/2025), Karawang Tanggap Peduli (KTP) turut ambil bagian.

KTP diwakili oleh Kepala Divisi Humas, Moch Bayu Hidayah atau yang akrab disapa Jibay. Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut yang menurutnya menjadi ruang penting untuk membuka wawasan publik soal tata kelola tanah timbul.

“Secara pribadi dan organisasi, kami sangat mengapresiasi diskusi ini. Keresahan soal tanah timbul akhirnya mendapat ruang dan penjelasan yang terang,” ujar Jibay.

Dalam paparannya, Jibay menegaskan bahwa tanah timbul bukanlah objek yang bisa langsung diklaim secara sepihak oleh individu atau kelompok.

“Proses penguasaan dan pemanfaatan tanah timbul harus mengikuti prosedur resmi yang diatur oleh negara. Masyarakat yang ingin menguasainya wajib mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa tanah timbul merupakan daratan baru yang terbentuk secara alami akibat pengendapan sedimen di wilayah perairan seperti sungai, danau, pantai, atau sekitar pulau. Karena berasal dari proses alamiah, status tanah ini berada di bawah kewenangan negara.

“Tanah timbul termasuk sumber daya alam strategis. Pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan regulasi pertanahan lainnya,” tambah Jibay.

Ia pun menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, terutama dalam konteks konservasi lingkungan dan pengendalian abrasi. Sebab selain berpotensi untuk pertanian, tambak, dan pembangunan, tanah timbul juga memiliki fungsi ekologis yang tak bisa diabaikan.

“Diskusi seperti ini perlu terus digelar. Agar masyarakat tercerahkan dan kebijakan pemerintah semakin tepat sasaran,” tutupnya.

Diskusi ini lahir dari kekhawatiran atas semakin parahnya abrasi di wilayah pesisir serta maraknya klaim sepihak atas tanah timbul yang muncul akibat sedimentasi. Direktur LBH Cakra Indonesia, Dadi Mulyadi, SH, menekankan bahwa wilayah pesisir Karawang saat ini menghadapi tekanan ekologis serius yang butuh respon kebijakan yang tepat.

“Tanah timbul bukan sekadar ruang kosong. Ia menyimpan nilai ekologis dan sosial yang besar, dan pengelolaannya tak bisa diserahkan hanya pada logika ekonomi semata,” ujarnya.

Senada, Ketua Panitia Pelaksana Nandang Kurniawan, SH, menyebut tanah timbul harus dilihat sebagai aset konservasi dan alat pengendali abrasi. “Kita tidak bicara tanah tak bertuan. Ini ruang hidup yang bisa menjadi benteng terakhir ekosistem pesisir jika dikelola dengan prinsip keadilan ekologis,” tegasnya.

Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor, mulai dari Kantor ATR/BPN Karawang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan hingga aktivis lingkungan. ***

Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment