Ricuh Pembongkaran Saluran Air di Batujaya, Warga Desak Bongkar Akses Jalan SPBU

Bayu Hidayah
5 Min Read

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Ketegangan mewarnai proses pembongkaran bangunan dan akses jalan yang berdiri di atas saluran air milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di Kecamatan Batujaya, Karawang, Rabu 16 Juli 2025. Aksi sempat ricuh lantaran warga menuntut keadilan dalam pelaksanaan normalisasi, terutama terhadap akses jalan milik sebuah SPBU yang dianggap menjadi biang keladi banjir.

Warga yang berkumpul di lokasi menuntut pembongkaran dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka geram karena jalan milik SPBU yang menutupi saluran air itu masih utuh, sementara bangunan milik warga lain sudah dibongkar.

“Intinya warga mendukung normalisasi, tapi maunya jangan setengah-setengah. Kalau dibongkar ya bongkar semua, termasuk jalan SPBU itu,” ujar Ade Suherman alias Ade Golun, Kasubag Operasi dan Pemeliharaan PJT II Seksi Rengasdengklok.

Pembongkaran sendiri telah dimulai sejak Kamis 10 Juli 2025 lalu, mencakup bangunan dan akses jalan sepanjang 12 kilometer yang berdiri di atas saluran air. Namun di titik SPBU, pembongkaran hanya dilakukan sepanjang 35 meter dan masih menyisakan 6 meter akses untuk kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar.

Langkah ini diambil demi menjaga aktivitas masyarakat, meski menuai kritik dari warga sekitar yang menilai kebijakan itu tidak konsisten.

SPBU Klaim Punya Izin, Satpol PP: Itu Bukan Izin Lahan PJT II

Di sisi lain, SPBU yang menjadi sorotan warga menolak jalan di atas saluran airnya dibongkar. Menurut pengelola, mereka memiliki izin.

Namun hal ini ditepis oleh Satpol PP Karawang. Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta menegaskan bahwa izin yang dimiliki SPBU hanya untuk operasional, bukan izin pemanfaatan lahan milik PJT II.

“Kami sudah datang ke lokasi sejak 10 Juli lalu, dan sudah bertemu pengelola SPBU. Mereka menolak pembongkaran dengan dalih punya izin. Tapi izinnya hanya izin SPBU, bukan untuk menutup saluran air,” tegas Tata.

Meski begitu, pembongkaran tetap dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitar yang mengandalkan SPBU tersebut.

“Kami tak langsung bongkar semua, tapi bertahap. Kami tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, tapi tidak mengabaikan fungsi saluran air,” tambah Tata.

Ratusan Bangli sepanjang 12 Kilometer Dibongkar

Sebelumnya, ratusan bangunan liar dan akses jalan yang berdiri di atas saluran air milik PJT II di sepanjang Jalan Batujaya hingga Telukbango, Kecamatan Batujaya, Karawang, dibongkar. Hal itu dilakukan sebagai upaya normalisasi saluran air yang merupakan biang banjir di wilayah Kecamatan Batujaya.

Pembongkaran berlangsung pada Kamis 10 Juli 2025, dan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Damkar, hingga Pasukan Biru dari DPUPR. Hadir langsung di lokasi, Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat, Kepala Dinas PUPR Rusman Kusnadi, Camat Batujaya, serta General Manager Perum Jasa Tirta (PJT).

Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan demi memperlancar proses normalisasi saluran sepanjang 12 kilometer yang kerap menyebabkan genangan saat hujan turun.

“Kita lakukan normalisasi sepanjang 12 kilometer, mencakup tiga titik utama dan tiga sipon dari Batujaya hingga Telukbango,” ujar Rusman saat meninjau pembongkaran.

Rusman menambahkan, kawasan tersebut kerap menjadi langganan banjir akibat saluran air yang tersumbat oleh bangunan liar. Dengan penertiban ini, diharapkan aliran air kembali lancar dan risiko banjir berkurang drastis.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyebut pihaknya menurunkan 30 personel dalam operasi ini, termasuk tiga dari unit PPUD. Ia menyebutkan bahwa langkah ini juga merespons permintaan langsung dari PJT untuk penertiban bangunan di zona rawan air.

“Ada permintaan dari PJT agar kita membantu penertiban bangunan yang mengganggu saluran. Ini demi kepentingan bersama, terutama warga yang selama ini terdampak banjir,” ucap Basuki.

Operasi ini, kata dia, merupakan langkah nyata Pemkab Karawang dalam menata kembali kawasan rawan banjir dan mengembalikan fungsi saluran air seperti sediakala.

“Warga diimbau untuk tidak kembali mendirikan bangunan di atas saluran atau jalur hijau,” katanya. ***

 

 

Share This Article
Leave a comment