Kabupaten Sukabumi,
TELUSURBISNIS.COM – Kelakuan AG (53), pria paruh baya di daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, sungguh bejat. Dia memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Akibatnya AG pun babak belur dihajar warga sebelum diamankan polisi.
Peristiwa ini terjadi pada 25 juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wib, terungkap setelah korban mengadukan perbuatan keji ayah tirinya, AG, kepada sang ibu.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, Jumat 22 Agustus 2025, mengatakan kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas kesehariannya. Tersangka sudah ditahan, karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yaitu anak tirinya sendiri,” ucap Astuti.
Astuti menambahkan, AG melakukan perbuatannya diruang tengah rumahnya saat korban akan mengambil sepatu di dalam kamarnya untuk dicuci, akan tetapi pelaku AG menyeret korban ke ruang tengah serta melakukan perbuatan bejatnya ini.
“Selanjutnya terlapor pergi keluar rumah meninggalkan korban. Atas kejadian ini pelapor S sang ibu kandung korban melaporkan tentang kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Astuti.
Pelaku AG beserta barang buktinya yaitu satu handphone dan hasil visum telah diamankan dari Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang. (*)


