Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Sebuah bangunan di kawasan Kampung Budaya, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang diduga berubah fungsi. Entah apa asal muasalnya, yang jelas, gedung yang pada 14 Juli 2022 diresmikan sebagai markas Koperasi Kudu Sugih Salawasna itu, kini menjadi dapur katering penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Alih fungsi ini memantik pertanyaan keras dari Kepala Desa Wadas, H. Junaedi dan masyarakat. Siang tadi, Rabu 27 Agustus 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang memanggil Yayasan Alinsyirah Firdausy Mubarok, selaku mitra Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi terkait mulai dari DPMPTSP, Disparbud, hingga Camat Telukjambe Timur, untuk gelar klarifikasi.
Dalam pertemuan itu terungkap, mitra BGN belum bisa menunjukkan dokumen legalitas yang lengkap.
“Apapun bentuk usahanya, apalagi berdiri di atas lahan pemerintah, wajib ada keterbukaan dan izin resmi,” ujar Willy, Kabid Penataan Lingkungan DLH Karawang.
Disparbud menambahkan, lokasi dapur MBG ternyata tidak sepenuhnya berdiri di atas lahan Kampung Budaya. Sebagian masuk ke area kewenangan Kementerian PUPR. Fakta ini semakin mempertegas status lahan yang masih abu-abu.
Selain soal izin, potensi pencemaran limbah juga menjadi sorotan. Lokasi dapur berada di tepi persawahan, sehingga air bekas cucian maupun olahan makanan dikhawatirkan mencemari lahan petani.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut kesehatan dan keselamatan warga,” kata Kades Wadas, H. Junaedi.
Ia juga menyoroti minimnya komunikasi antara pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah desa, dan instansi terkait. Padahal, menurutnya, Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya ketertiban tata ruang dalam setiap program nasional.
Pengelola Berjanji Perbaikan
Perwakilan pengelola katering mengakui adanya kekurangan komunikasi. Mereka berjanji segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar dan melengkapi dokumen legalitas. Pihak yayasan bahkan diberi waktu hingga Jumat mendatang untuk menyerahkan izin resmi.
“Program MBG ini niatnya baik, tapi kalau tidak transparan dan abai pada aturan, yang dirugikan masyarakat sendiri,” pungkas Lurah Jujun sapaan akrab Kades Wadas, H. Junaedi. ***


