Mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara Ditahan, Terlibat Skandal Kredit Rp1,7 Miliar

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menahan seorang mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara terkait kasus korupsi penyalahgunaan kredit dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,77 miliar.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers di kantornya, Senin 15 September 2025. Tersangka ditangkap di Rangkasbitung pada Jumat malam 12 September 2025 lalu, dan sempat dititipkan di Rutan Salemba sebelum dibawa ke Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini ia ditahan selama 20 hari di Lapas Sukabumi.

Tiga Modus Licik

Ade menjelaskan, ada tiga modus utama yang dilakukan tersangka:

1. Kredit fiktif – nama nasabah dipakai tanpa pernah mengajukan pinjaman, sementara dana dicairkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

2. Penyunatan pinjaman – dana kredit hanya sebagian diberikan ke nasabah, sisanya digelapkan.

3. Manipulasi cicilan – uang angsuran yang dibayarkan nasabah tidak masuk ke kas bank, melainkan diselewengkan.

“Sebagian kasus memang fiktif, nama orang dipakai seolah-olah meminjam, padahal tidak pernah mengajukan kredit,” jelas Ade.

Puluhan Korban, Miliaran Raib

Menurut Kejari, kasus ini melibatkan hampir 30 korban dari dua unit BRI, yakni Situmekar dan Sukabumi Utara. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,77 miliar.

“Tersangka sudah kami tetapkan sejak 26 Agustus 2025. Proses hukum berjalan, dan kami pastikan penanganannya tuntas,” tegas Ade.

Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain penyalahgunaan kredit, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil korupsi. Kajari membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti penggunaan uang yang mengarah ke pencucian aset.

“Sedang kami dalami, uang dipakai untuk apa, siapa saja yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Ade. ***

Share This Article
Leave a comment