Dua Hari, Polres Sukabumi Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, 36 Gram Lebih Siap Edar

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dalam waktu hanya dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 36 gram sabu siap edar yang dikendalikan jaringan berbeda.

Kronologi Penangkapan

  • Kasus pertama terjadi pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Polisi meringkus JA alias Boyong (37), buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu berisi 4,88 gram, lengkap dengan satu paket tambahan dan ponsel. Dari pengakuannya, barang itu didapat dari seorang berinisial S, yang kini masuk DPO.
  • Kasus kedua diungkap Rabu (24/9/2025) dini hari di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Tersangka MRR (35) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 2 paket besar dan 4 paket kecil sabu seberat 18,10 gram, timbangan digital, serta ponsel. Sama seperti JA, ia juga mengaku mendapat suplai dari S yang masih buron.
  • Kasus ketiga terjadi beberapa jam kemudian, Rabu (24/9/2025) pagi, di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole. Polisi menciduk DR (23), seorang tunakarya, yang kedapatan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam bungkus rokok bekas di saku jaket hitamnya. Dari pemeriksaan, DR mengaku barang haram tersebut diperoleh dari O, seorang bandar yang kini juga DPO, untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

Polisi Masih Buru Bandar Besar

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menegaskan, pengungkapan beruntun ini membuktikan keseriusan pihaknya dalam memutus peredaran narkoba.

“Dua orang masih buron, yaitu berinisial S dan O. Kami akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya, Sabtu (27/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui sudah berperan sebagai pengedar selama 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni 20 tahun penjara hingga seumur hidup. ***

Share This Article
Leave a comment