Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Upaya tegas Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika membuahkan hasil. Dua pria asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan puluhan ribu butir obat tanpa izin edar.
Kedua pelaku berinisial DS (31), warga Desa Sukaresmi, dan TH (31), warga Desa Gunungjaya, diamankan pada Jumat malam (26/9/2025) di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 66.880 butir obat terlarang berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 50.000 butir Hexymer
- 15.850 butir Tramadol
- 850 butir Camlet Alprazolam
- 180 butir Alprazolam
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, lakban, plastik bening, serta uang tunai Rp860 ribu hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi.
“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas dan psikotropika. Jika sampai beredar, ini sangat membahayakan generasi muda,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap, DS dan TH telah menjalankan bisnis haram ini hampir sembilan bulan dengan keuntungan sekitar Rp50 juta. Obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial R, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Modus operandi mereka cukup rapi: pengiriman dilakukan lewat jasa ekspedisi, sementara penjualan ke pembeli menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
“Keduanya menjual obat keras itu dengan cara COD atau transaksi langsung,” tambah Tenda.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat UU Psikotropika dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga dapat segera melapor melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811654110.***
