Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Sebuah langkah besar bagi perlindungan pekerja Indonesia akhirnya terwujud. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Lebih dari sekadar legalitas keagamaan, fatwa ini juga membuka jalan baru: iuran pekerja rentan kini bisa dibayar menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ). Syaratnya, seluruh pengelolaan harus mengikuti kaidah syariah secara ketat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menegaskan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk nyata kolaborasi ulama dan umara dalam menghadirkan kesejahteraan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Sementara MUI memastikan langkah itu berjalan dalam koridor nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya, Kamis (16/10).
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menyebut skema ZIS sebagai wujud nyata gotong royong sosial dalam bingkai Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, dana zakat atau sedekah bisa menjadi solusi. Prinsipnya, saling menanggung dalam kebaikan,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Sambut Fatwa Sebagai Tonggak Baru
Menanggapi penetapan fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi tinggi.
“Fatwa ini menjadi landasan kuat untuk memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja informal dan rentan yang selama ini terkendala biaya,” ungkap Eko.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa itu dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS, guna memastikan tata kelola dana sesuai syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penguatan program jaminan sosial berbasis syariah, sekaligus memperluas perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Dukungan dari Daerah
Dukungan juga datang dari berbagai daerah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menyebut fatwa MUI sebagai “angin segar” bagi pekerja informal di daerah.
“Kami siap berkolaborasi dengan MUI daerah dan lembaga zakat setempat agar penyaluran ZIS tepat sasaran dan sesuai prinsip syariah,” ujarnya.
Fatwa MUI ini menandai babak baru dalam hubungan antara agama, negara, dan kesejahteraan sosial. Di tengah tantangan ekonomi dan ketimpangan perlindungan pekerja, keputusan ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai syariah dan keadilan sosial dapat berjalan beriringan, melindungi yang lemah, dan meneguhkan kembali semangat gotong royong bangsa. ***


