Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Surade, Dua Tersangka Dibekuk

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM — Praktik perjudian sabung ayam yang digelar diam-diam di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polres Sukabumi menggerebek arena yang berada di tengah kebun terpencil itu dan menangkap dua orang pelaku berinisial JJ dan S.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. JJ diketahui berperan sebagai penyelenggara sekaligus pemilik arena, sementara S bertindak sebagai wasit dan pengatur jalannya taruhan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres AKBP Samian memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan: dua ekor ayam aduan, uang tunai, terpal, jam dinding, dan karung pembatas arena.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan sabung ayam ini sudah beberapa kali digelar dan melibatkan penjudi dari luar daerah,” ujar Samian, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurutnya, arena sabung ayam itu sengaja dibangun jauh dari permukiman warga. “Modusnya mereka memilih lokasi di tengah kebun agar sulit diketahui warga. Kegiatan biasanya berlangsung dari sore hingga malam hari,” katanya.

Polisi menyebut praktik ini dijalankan cukup terorganisir. Ada sistem bagi hasil, di mana penyelenggara mendapat sekitar 20 persen dari total taruhan, sedangkan sisanya diberikan kepada pemilik ayam yang menang.

“Ini bentuk perjudian yang sangat meresahkan. Kami akan tindak tegas agar tidak ada lagi kegiatan serupa,” tegas Samian.

Dua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi. Mereka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Share This Article
Leave a comment