Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, kembali mencuri perhatian publik. Perkara yang sempat menghebohkan warga pada Mei 2025 itu kini memasuki babak baru di meja hijau.
Persidangan dua terdakwa, Harianto dan Yuri (47), digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Senin (10/11/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Keduanya dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu berinisial YA (36) dan anaknya MRA (7) yang mengalami luka serius akibat siraman air keras di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik dikejutkan oleh beredarnya video dari balik jeruji besi yang diunggah ke media sosial dan grup WhatsApp. Dalam video itu, terdakwa Yuri, seorang pengemudi ojek online, menyampaikan permohonan bantuan kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya bersumpah sejujur-jujurnya, saya tidak pernah terlibat dalam rencana kejahatan pelaku utama, Harianto. Saya juga menjadi korban kebohongan,” ujar Yuri dalam video tersebut.
Yuri mengaku awalnya hanya membantu permintaan seorang pria yang ia kenal melalui petugas keamanan hotel di Jakarta bernama Qodir, untuk mengantarkannya ke Sukabumi. Ia mengira perjalanan itu hanya urusan pribadi antara pelaku dengan kekasih bosnya.
“Saya tidak curiga sedikit pun. Tidak ada negosiasi tarif, saya anggap hanya pekerjaan biasa,” katanya.
Namun, setelah aksi penyiraman terjadi, Yuri justru ikut terseret dalam kasus pidana.
“Saya sudah ditahan hampir enam bulan dan kini menjalani sidang tuntutan. Saya hidup sederhana di Jakarta bersama istri, dan karena keterbatasan ekonomi serta minimnya pengetahuan hukum, saya kesulitan mendapatkan bantuan pembelaan,” ungkapnya.
Dalam pernyataan itu, Yuri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, terutama kepada ibu YA dan kuasa hukumnya. Ia berharap aparat penegak hukum dan pihak keluarga dapat mempertimbangkan posisinya yang merasa turut menjadi korban dari tipu daya pelaku utama. ***


