1.538 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM — Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.538 unit knalpot brong hasil penindakan selama beberapa waktu terakhir. Pemusnahan dilakukan di halaman Satpas Jalan KH Ahmad Sanusi, Senin (17/11), dengan berbagai merek dan jenis knalpot dihancurkan di lokasi.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mengatakan langkah ini merupakan instruksi langsung Kapolres kepada seluruh satuan fungsi dan Polsek jajaran.

“Total 1.538 knalpot brong sudah kami tindak. Hari ini seluruh barang bukti itu kami musnahkan,” ujar AKP Haga.

Ia menjelaskan, operasi penindakan knalpot brong digencarkan setelah banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat melalui layanan 110 maupun media sosial. Masyarakat mengeluhkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari.

“Laporan soal ketidaknyamanan akibat suara knalpot brong ini terus-menerus masuk. Atas dasar itu, ibu Kapolres memerintahkan seluruh jajaran untuk bergerak melakukan penindakan,” tegasnya.

AKP Haga menegaskan, razia knalpot brong akan terus dilakukan tanpa batas waktu dan menjadi komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

“Kami berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot. Knalpot brong jelas sangat mengganggu warga,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi bagi pengguna knalpot brong beragam, mulai dari teguran hingga tilang. Semua knalpot ilegal tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

“Semua knalpot brong yang ditemukan langsung kami sita. Penindakan tidak berhenti hari ini, akan terus berlanjut,” tandas AKP Haga. ***

Share This Article
Leave a comment