Karawang, TELUSURBISNIS.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang akhirnya angkat suara soal ramainya dugaan penipuan proyek rumah syariah yang menyeret seorang camat berinisial CT. Pejabat tersebut dipastikan masih berstatus ASN aktif di lingkungan Pemkab Karawang.
Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menyebut pihaknya telah memanggil CT untuk dimintai keterangan. “Tadi sudah dilakukan klarifikasi. Betul, yang bersangkutan punya usaha perumahan dan sedang bermasalah,” ujar Jajang di kantornya, Senin 17 November 2025.
Menurut Jajang, CT telah menandatangani surat pernyataan siap menyelesaikan tuntutan konsumen paling lambat akhir Desember 2025. Namun, Pemkab menyiapkan langkah tegas bila janji itu tidak ditepati.
“Kalau sampai akhir Desember tidak beres, sanksinya berat. Apalagi korbannya puluhan,” tegasnya.
BKPSDM juga bakal memanggil para korban untuk mendapat gambaran utuh dugaan praktik penipuan tersebut. “Kami tidak mau hanya mendengar dari satu pihak. Konsumen yang dirugikan juga akan kami mintai keterangan agar persoalannya terang,” kata mantan Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Karawang itu.
32 Warga Diduga Jadi Korban, Kerugian Tembus Rp1,23 Miliar
Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Pemkab Karawang membawa bukti pembayaran dan foto lokasi proyek yang tak pernah dibangun. Mereka menuding CT menawarkan skema rumah syariah tanpa bank, meminta pembayaran penuh, namun pembangunan tak pernah berjalan.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar dari 32 warga.
Dua korban, Neneng dan Nadila, mengaku sudah enam tahun menunggu rumah yang dijanjikan.
“Saya pesan satu unit, sudah lunas. Tapi pondasi saja tidak ada,” kata Neneng, Jumat 14 November 2025.
“Sudah enam tahun kami cari dia. Kantornya saja sering kosong,” tambahnya.
Korban juga menyebut lahan proyek diduga telah dijual oleh pelaku. Nadila mengungkap, CT sempat berjanji mengembalikan uang mereka dengan skema cicilan Rp1 juta per bulan mulai Juni hingga Desember 2025.
“Nyatanya sepeser pun tidak ada. WA cuma dibalas janji,” ujarnya.
Dari 32 korban, hanya 19 yang masih aktif menuntut pengembalian dana. Sisanya memilih menyerah karena lelah menunggu bertahun-tahun.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan pemerintah daerah akan memproses laporan warga sesuai prosedur.
“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, sanksi tegas menanti. Semua laporan kami telusuri,” ucap Aep.
Para korban berharap Pemkab mengusut tuntas kasus ini dan mengawal proses pemulihan kerugian mereka. “Kami hanya butuh kejelasan. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” kata Neneng mewakili korban. ***


