Tambang Emas Ilegal di Blok Gunung Peti Cisolok Dibongkar Total, 88 Lubang PETI Ditertibkan

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM — Seluruh aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, resmi dibongkar. Penertiban dilakukan atas instruksi langsung Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut).

Operasi penertiban tahap ketiga ini melibatkan tim gabungan dan menyasar seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi tersebut, petugas menutup 88 lubang tambang ilegal serta membongkar 81 tenda atau gubuk yang digunakan para pelaku. Selain itu, lima unit genset yang dipakai untuk mendukung aktivitas PETI turut diamankan.

Sebanyak 80 personel diterjunkan, terdiri dari Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa langkah ini merupakan perintah langsung Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk membersihkan kawasan konservasi dari segala bentuk aktivitas ilegal.

“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” ujar Dwi dalam keterangan pers, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, operasi dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi memulihkan ekosistem serta mencegah risiko bagi masyarakat, terutama di musim hujan. Setelah penutupan lubang, rangkaian operasi akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang.

“Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat,” tegas Dwi.

Dwi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang ikut melaporkan keberadaan tambang-tambang ilegal. “Dukungan masyarakat adalah kunci dalam pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga,” ujarnya.***

Share This Article
Leave a comment