Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM — Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang beroperasi dengan pola kerja rapi dan terstruktur. Komplotan ini tidak sekadar mencuri, tetapi juga memalsukan dokumen kendaraan untuk menyamarkan jejak sebelum mobil dijual dengan harga pasar.
Para pelaku memproduksi STNK dan BPKB palsu untuk kendaraan hasil curian, lalu memoles ulang unit tersebut agar tampak seperti mobil legal. Dengan dokumen tiruan tersebut, mobil kemudian dipasarkan ke luar daerah melalui perantara.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit Toyota Calya milik warga Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, pada 1 September 2025. Mobil yang diparkir di halaman rumah itu raib tanpa jejak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, analisis CCTV, hingga penyisiran ke sejumlah wilayah. Upaya ini akhirnya mengarah pada identifikasi komplotan pelaku.
Empat tersangka ditangkap dalam operasi terpisah. Dua di antaranya, UK (50) dan AS alias AB (42), berperan sebagai eksekutor yang mengambil mobil. Sementara AM (48) dan US (37) bertugas membuat dokumen kendaraan palsu.
“Peran pembuat dokumen ini sangat krusial. Mereka memalsukan STNK dan BPKB untuk menghilangkan jejak dan memuluskan penjualan mobil curian,” kata Rita, Kamis (27/11/2025).
Dengan dokumen yang telah dimanipulasi, mobil hasil kejahatan dijual hingga ke wilayah Jember dengan nilai mencapai Rp120 juta. Polisi juga menyita empat unit mobil, empat kunci duplikat, dua STNK palsu, dan dua BPKB palsu.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 203 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Rita.
Ia mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan pemilik asli, tetapi juga dapat menjerat pembeli yang tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.***


