Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja 2020, penerimaan negara dari sektor batu bara justru menyusut.
Bukan karena kurang produksi, tetapi karena aturan yang mengubah status batu bara, dari non-BKP (barang non tunai) jadi BKP (barang kena pajak).
Perubahan ini membuat perusahaan batu bara bisa menagih restitusi PPN ke pemerintah. Nilainya pun tidak main-main, sekitar Ro 25 triliun setiap tahun. Alih-alih untung, negara malah ‘tekor’.
Purbaya sampai heran, sebab meski industri batu bara sudah kena berbagai jenis pajak, pendapatan bersih negara tetap negatif. Bahkan, dia merasa seolah pemerintah malah mensubsidi para pengusaha, padahal ini sektor yang cuannya besar.
Masalah lain, ekspor batu bara selama ini tidak dikenakan bea keluar. Karena itulah Purbaya mendorong agar tahun depan pemerintah mulai menerapkan tarif bea keluar untuk komoditas ini.
Rencananya tarif keluar 1 – 5 persen akan diberlakukan pada 2026. Setelah dihitung dan dibahas bersama Kementerian ESDM, potensi penerimaan negara dari kebijakan ini bisa mencapai Rp 20 trikiun. (*)


