Kerap Beraksi di Selabintana Kurir Ekstasi dan Ganja Pasrah Diringkus Polisi

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Ganja kering barang bukti yang disita petugas dari pelaku. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Kota Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM– Kurir ekstasi dan ganja yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tak berkutik diringkus polisi. Dari tangan pelaku disita belasan pil ekstasi dan satu paket ganja kering siap pakai.

Tersangka berinisial AE (30) warga Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, di sekitar pinggir Jalan Selabintana Kampung Cisarua Girang Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi masyarakat.

“Pelaku AE mengakui bahwa barang tersebut adalah milik seseorang yang berinisial E saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Tenda, saat dikonfirmasi, Rabu 17 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan,  diketahui AE  seorang yang berperan hanya sebagai kurir saja dan berencana untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada rekannya di wilayah Selabintana, Kabupaten Sukabumi.

Polisi saat ini sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas seluruh peredaran jenis narkotika dan yang lainnya secara tegas dan berkelanjutan. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” kata Tenda.

Sedang diri AE beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andi)

Share This Article
Leave a comment