Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Terungkap, kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, berinisial GIS (52), ternyata buat nyalon anggota legislatif.
GIS selaku mantan Kepala Desa diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,35 miliar yang dipergunakan untuk modal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg) pada Pemilu tahun 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menerangkan bahwa tersangka GIS tidak menyalurkan dana tersebut kepada warga yang berhak sebagai penerima manfaat sesuai aturan, dana BLT ini justru di pergunakan untuk ambisi politik dirinya serta gaya hidup pribadinya.
“Dana BLT Desa yang seharusnya diberikan untuk warga malah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Hartono, Rabu 28 Januari 2026, kepada media saat di konfirmasi.
Tersangka Gery mempergunakan dana tersebut untuk bermacam-macam kebutuhan, mulai dari biaya kampanye sampai kepemilikan aset pribadi
Hal ini terungkap berdasarkan hasil dari penyelidikan, kata Hartono.
“Uang diduga dipakai untuk kepentingan pribadinya yaitu nyaleg pilkada DPRD, serta membeli aset berupa tanah, mobil dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Satreskrim Polres Sukabumi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang penting, meliputi Surat SK Kepala Desa, Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2020,-202, bundel laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp 108 juta.
Atas tindakannya yang merugikan negara miliaran rupiah, GI dijerat dengan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3
UU RI Nomor 31: Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 2 miliar,” tambah Hartono.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil.
Polres Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam pengembangan tindak pidana korupsi. Pihaknya tidak mentolerir bentuk apapun dalam penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
“Oknum mantan Kepala Desa di kecamatan Cibadak ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Adapun terkait modus operandi, Samian menyampaikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan para penerima BLT Desa. (Andi)
