Kejari Sukabumi Tahan Kades Karangtengah, Tersandung Korupsi Dana Desa BLT Rp108 Juta

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dari Polres Sukabumi, Kamis 29 Januari 2026.

Tersangka berinisial GI (52) yang merupakan Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, langsung ditahan usai proses tahap II. GI tiba di Kantor Kejari Sukabumi sekitar pukul 09.30 Wib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Mengenakan rompi oranye tahanan pidana khusus (Pidsus) dan didampingi kuasa hukum, tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kebonwaru Bandung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa GI diduga menyalahgunakan Dana Desa, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

“Tersangka tidak menyalurkan BLT kepada sekitar 170 penerima manfaat, namun membuat laporan fiktif seolah dana telah disalurkan,” ungkap Agus.

Dana BLT tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, kebutuhan sehari-hari, hingga pembelian mobil yang kini telah dijual.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan desa serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. GI dijerat dengan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Agus menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak lain. Seluruh saksi, mulai dari warga penerima BLT hingga perangkat desa, telah diperiksa.

“Tidak ada tersangka lain. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (Andi)

Share This Article
Leave a comment