Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi langkah cepat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga keberlanjutan kepemimpinan usai pengunduran diri sejumlah pejabatnya.
Menurut Said, penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap Wakil Ketua OJK serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal merupakan keputusan strategis demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Transisi kepemimpinan yang cepat patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan pengambilan keputusan,” kata Said, Minggu 1 Februari 2026.
Meski jumlah Dewan Komisioner OJK kini tersisa enam orang ditambah unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, ia menilai, kepemimpinan kolektif tersebut masih memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Said menyampaikan tujuh catatan penting yang perlu menjadi fokus kepemimpinan OJK ke depan.
Pertama, OJK diminta terus membangun kepercayaan pasar dengan menjaga independensi dan profesionalisme. Ia menegaskan, pemerintah dan DPR seharusnya hanya memberi masukan, bukan intervensi.
Kedua, OJK didorong memperbesar porsi free float saham. Said menyambut rencana kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Februari 2026 dan berharap kebijakan ini diperluas secara bertahap.
Ketiga, ia menekankan pentingnya keterbukaan kepemilikan saham, termasuk pengungkapan ultimate beneficial owner seluruh emiten agar penilaian risiko pasar lebih akurat.
Keempat, OJK diminta tegas menindak praktik manipulasi saham atau coordinated trading yang merusak harga wajar pasar, dengan OJK tetap menjadi pemegang komando penegakan hukum.
Kelima, Said menyoroti penggunaan media sosial oleh perusahaan efek yang berpotensi menyesatkan investor. Ia mendukung regulasi kerja sama dengan influencer dan penyedia teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi.
Keenam, OJK diminta mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana pemegang polis ke saham, mengingat tingginya risiko spekulasi dan kasus gagal bayar di sektor tersebut.
Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun di saham dan obligasi agar tidak merugikan pemilik dana sekaligus menjaga stabilitas likuiditas pasar.
“Perlu ada peran penyangga likuiditas yang jelas agar risiko di pasar saham dan obligasi bisa ditekan,” pungkas Said. (*)


