Buron Narkoba Whiterabit Ditangkap di Petilasan Sukabumi Setelah Sembilan Hari Bersembunyi
SUKABUMI, TELUSURBISNIS.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Denny Wiraatmaja alias Koko, salah satu pengendali jaringan peredaran narkotika di klub malam Whiterabit, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan di kawasan petilasan Eyang Sembah Dalem, Sukabumi, Jawa Barat, pada Ahad, 29 Maret 2026 — sembilan hari setelah Koko melarikan diri menyusul penggerebekan besar di Whiterabit yang telah menjerat sejumlah tersangka lainnya.
Pelarian ke Sukabumi, Meditasi di Petilasan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menjelaskan rute pelarian tersangka secara rinci.
“Koko menggunakan sepeda motor menuju Sukabumi untuk menemui seorang ahli spiritual bernama Hamid,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Koko melarikan diri bersama seorang wanita. Setibanya di Sukabumi, ia diarahkan untuk melakukan meditasi di petilasan Eyang Sembah Dalem. Selama masa pelarian, Koko menginap di sebuah rumah kecil di sekitar lokasi tersebut sebelum akhirnya diringkus aparat.
Brigjend Eko menambahkan bahwa Koko sempat berpindah-pindah lokasi secara aktif sebelum menetap di Sukabumi — pola pergerakan yang mempersulit pengejaran sejak penggerebekan pertama dilakukan.
Barang Bukti Dimusnahkan Lewat Kloset
Sebelum melarikan diri, Koko sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Ia membuang 50 hingga 70 butir ekstasi serta 15 paket ketamin melalui kloset. Tindakan ini dilakukan dalam keadaan tergesa-gesa menjelang pelarian.
Jaringan Terkuak: Mami Ika dan “Apoteker” Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, Koko mengaku beroperasi di bawah kendali seorang wanita bernama Ika Novita Sari alias Mami Ika. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti.
Polisi menangkap Mami Ika di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 30 Maret 2026. Dalam penangkapan itu, aparat menyita uang tunai senilai Rp3,83 miliar.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Andry Yulianto, yang berperan sebagai “apoteker” — peracik narkotika dalam jaringan tersebut.
Koneksi ke Buronan dan Mantan Kapolres Bima
Penelusuran jaringan tidak berhenti di situ. Brigjend Eko mengungkap bahwa jaringan peredaran narkotika ini terhubung dengan sosok bernama Charlie — yang setelah ditelusuri teridentifikasi sebagai buronan Bareskrim bernama Andre Fernando alias Ko Andre.
Ko Andre juga diduga menjadi penyuplai narkoba ke jaringan mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro — memperluas cakupan kasus ini ke lingkar institusi kepolisian.
Seluruh tersangka yang telah diamankan kini ditahan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tujuh Tersangka Sebelumnya dari Whiterabit
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan besar di klub malam Whiterabit yang sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka:
Farid Ridwan alias Bimbim dan Erwin Septian alias Ewing ditetapkan sebagai bandar. Selain keduanya, turut dijerat Rully Endrae (supervisor), Memo Hasian Nababan alias Sean (kepala bar), Rizky Fridayanti alias Kiki (waiter), Yaser Leopold Talahatu (manajer operasional), dan Alex Kurniawan (direktur operasional).


