Kakek Tersangka Kekerasan Seksual Disabilitas Sukabumi Diamankan

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Ilustrasi: Seorang lansia berinisial US (65) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial KR (22) di Kecamatan Sukabumi

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang lansia berinisial US (65) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial KR (22) di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap US pada Minggu (5/4/2026) berdasarkan laporan resmi dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika korban sedang berada sendirian di rumahnya. Tersangka US diketahui tinggal di lingkungan perumahan yang sama dengan korban, hanya berbeda blok.

US sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat urut panggilan. Keberadaannya di rumah korban pada pagi itu berawal dari kunjungan yang kemudian disalahgunakan.

“US diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan. Aksi dugaan pelecehan ini bermula saat pelaku US berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit, lalu pelaku kemudian menawarkan untuk memijat korban. Saat itu korban sempat menolak, korban diduga tidak mampu untuk menghindari aksi pelaku yang tetap memaksa kehendaknya tersebut,” ucap Sujana kepada awak media.

Korban dalam kondisi sakit. Penolakan korban tak mampu menghentikan tersangka.

Sujana memaparkan lebih lanjut bahwa setelah tawaran pijat diterima secara paksa, tersangka mulai melancarkan aksi pelecehan dengan meraba bagian tubuh sensitif korban.

“Aksi itu berlanjut hingga menyentuh area intim korban dan melakukan tindakan penetratif menggunakan jari. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menindihkan tubuhnya ke atas korban dan selanjutnya menciumi korban dalam durasi tertentu. Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” jelasnya.

Polisi menyatakan tindakan tersebut baru dilakukan satu kali oleh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik hingga saat ini. Sebagai barang bukti, petugas telah mengamankan satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan.

Tersangka US dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

Ancaman pidana itu tidak ringan. Penerapan UU TPKS mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyasar kelompok rentan.

Sujana memastikan pihaknya menangani perkara ini dengan penuh profesionalisme, mengingat status korban sebagai penyandang disabilitas menempatkannya dalam posisi yang membutuhkan perlindungan hukum ekstra.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Sujana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, supaya dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum. (Andi)

Share This Article
Leave a comment