Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Perwakilan warga Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor kecamatan setempat pada Kamis (9/4/2026) untuk menyampaikan petisi penolakan keras terhadap aktivitas kandang sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya. Warga menuduh proyek peternakan tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat yang menyebar ke sejumlah wilayah permukiman sekitar.
Warga memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan hingga 30 April 2026 untuk menyelesaikan persoalan, baik terkait dampak lingkungan maupun kelengkapan perizinan. Jika tidak ada penyelesaian, warga menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak awal operasional kandang sapi — tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar sama sekali. Komunikasi baru dilakukan setelah gelombang penolakan muncul, dan itupun dinilai warga tidak meminta persetujuan mereka secara substantif.
“Sejak awal tidak ada sosialisasi. Setelah ramai penolakan, baru ada komunikasi, itu pun bukan untuk meminta persetujuan warga,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam audiensi tersebut.
Keluhan utama warga terpusat pada dampak bau yang menyebar ke beberapa RT di sekitar lokasi, khususnya pada malam hari. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat di kawasan terdampak.
“Kalau malam hari, baunya sangat menyengat. Masyarakat sudah tidak tahan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan formal, warga telah menyusun petisi yang diklaim mendapat dukungan dari mayoritas RT di wilayah terdampak. Aspirasi tersebut telah disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah desa maupun kecamatan sebelum audiensi resmi berlangsung.
Tuntutan warga tegas dan bertenggat waktu. Mereka meminta seluruh aktivitas peternakan dihentikan jika persoalan pencemaran dan perizinan tidak diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Kalau sampai 30 April tidak ada penyelesaian, kami akan ambil langkah lebih lanjut. Intinya kami minta aktivitas itu dihentikan karena sudah mencemari lingkungan,” tegasnya.
Pihak kecamatan merespons dengan menegaskan bahwa proses perizinan usaha peternakan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aspek persetujuan masyarakat sekitar lokasi. Penolakan warga yang terdokumentasi akan menjadi bahan pertimbangan resmi dalam kelanjutan proses perizinan perusahaan.
Pernyataan kecamatan ini secara tidak langsung memberi sinyal bahwa posisi warga dalam proses perizinan memiliki bobot hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh PT Susu Nusantara Berjaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Susu Nusantara Berjaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun posisi perusahaan atas persoalan pencemaran lingkungan yang dituduhkan. (Andi)


