Pria di Sukabumi Diciduk! Timbun 272 Liter Pertalite Pakai Jerigen dan Galon

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Polisi berhasil menciduk tersangka penimbun BBM Bersubsidi jenis pertalite. (Dok Polres)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Tegalbuleud, setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan distribusi BBM.

Pelaku berinisial M (25) diamankan di Jalan Raya Kampung Cijoho Desa Calingcing, pada Rabu 7 April 2026, lusa lalu, setelah kedapatan membawa BBM dalam wadah tidak sesuai ketentuan.

“Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pembelian Pertalite dalam jumlah besar di SPBU wilayah Tegalbuleud, yang dinilai tidak wajar yang merugikan distribusi bagi masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP Hartono, dikutip Sabtu 10 April 2026.

Saat dilakukan pengintaian petugas menemukan pelaku mengisi BBM menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen, sebelum akhirnya dihentikan ketika mengendarai mobil Toyota Agya merah yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut ke lokasi lain secara.

“Hasil pemeriksaan awal pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi sehingga kuat dugaan aktivitas tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara secara signifikan serta meresahkan masyarakat sekitar,” ucap Hartono.

Dalam interogasi di lapangan pelaku mengaku telah membeli Pertalite sebanyak dua ratus tujuh puluh dua liter tanpa dilengkapi dokumen sah sehingga langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lanjutan resmi berlaku.

Polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Agya STNK kendaraan serta enam belas galon dan tujuh jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar dua ratus tujuh puluh dua liter sebagai barang bukti utama kasus tersebut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Undang Nomor dua puluh dua tahun dua ribu satu tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang Nomor enam tahun dua ribu dua puluh tiga tentang Cipta Kerja.

Kapolres Sukabumi menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi karena berdampak langsung pada distribusi energi nasional dan merugikan masyarakat luas serta keuangan negara secara keseluruhan dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten. (Andi)

Share This Article
Leave a comment