Warga Sukabumi Adukan ke DPRD Jabar Sengketa Lahan Senilai Rp 14 Miliar

Bayu Aria
2 Min Read
Ilustrasi foto sengketa pembayaran lahan.

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang warga Sukabumi, Aknes Eka, mengadukan sengketa pembayaran lahan senilai Rp 14 miliar ke DPRD Jawa Barat. Lahan seluas 5,4 hektare di Kabupaten Cianjur belum dibayar pihak BPRS HIK Parahyangan. Padahal, proses transaksi telah berlangsung sekitar dua tahun.

Melansir Sukabumiupdate, Minggu 12 April 2026, pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan Komisi III, tertanggal 7 April 2026.

Aknes mengaku telah menyerahkan 164 sertifikat tanah kepada pihak bank yang berkedudukan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, sebagai bagian dari proses transaksi yang dijalankan sebelumnya.

“Saya bermaksud menyampaikan pengaduan serta memohon bantuan kepada Pimpinan Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat terkait permasalahan hukum dan keuangan yang saat ini saya alami,” tulis Aknes dalam salinan suratnya.

Melalui surat tersebut, Aknes meminta bantuan DPRD Jabar untuk memfasilitasi mediasi. Ia berharap ada pengawasan serta penelusuran agar persoalan tidak berlarut dan kewajiban pembayaran segera diselesaikan.

Sebagai bukti, Aknes melampirkan dokumen pendukung, termasuk foto survei lokasi oleh tim bank pada Desember 2023. Ada juga dokumentasi pengecekan sertifikat dan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Meski menghadapi persoalan ini, Aknes mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, ia menegaskan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

Di sisi lain, BPRS HIK Parahyangan telah memberikan klarifikasi resmi pada 17 Maret 2026. Pihak bank menyatakan tidak terlibat dalam transaksi jual beli lahan tersebut.
Bank menjelaskan hubungan dengan Aknes hanya sebatas nasabah pembiayaan melalui pihak lain yang telah dinyatakan lunas.

Mereka juga membantah keterlibatan dalam PPJB maupun penguasaan sertifikat. Pihak bank mengimbau semua pihak merujuk pada dokumen resmi yang sah untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)

Share This Article
Leave a comment