Satpol PP Pasang Garis Kuning di lokasi Pertambangan Liar Cibitung

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Petugas memasang polis line di area tambang emas liar di Sukabumi. (Prima Meidiandi/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat bertindak tegas memasang garis kuning di lokasi tambang emas ilegal, di aliran Sungai Cikaso di Kampung Cilopang Desa Cibitung Kecamatan Cibitung, Sukabumi, Rabu 15 April 2026.

Kebijakan ini sebagai tindak lamjut rangkaian laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Pengaduan diperkuat adanya surat resmi dari Pemerintah Desa Cibitung dan ditindaklanjuti pihak kecamatan hingga diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, melalui Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Cecep Supriadi menyampaikan pihaknya mendampingi tim provinsi dalam melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi.

“Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan emas ilegal di Sungai Cikaso. Kami bersama tim provinsi melakukan musyawarah sekaligus peninjauan lapangan,” ujar Cecep.

Sebelum turun langsung ke lapangan atau lokasi penambangan, berbagai pihak lintas instansi melaksanakan musyawarah di Balai Desa Cibitung, dalam pertemuan ini unsur Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM, Dinas PSDA, DLH Kabupaten Sukabumi, aparat kecamatan, kepolisian, dan perangkat desa juga tokoh masyarakat setempat.

“Dalam forum, dibahas secara tegas terkait regulasi dan kewenangan perizinan pertambangan. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan provinsi dan harus memenuhi kelengkapan administrasi serta persetujuan lintas sektor,” tutur Cecep.

Sementara itu, ia juga memberitahukan bahwa pihak dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun dilarang dilakukan di wilayah sungai, baik itu pengambilan mineral, pasir, maupun batu, karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.

“Dalam kegiatan tersebut juga Satpol PP Provinsi Jawa Barat juga menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal jelas melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut sudah jelas penertiban usaha ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sosial dan ekonomi,” katanya.

Setelah selesai musyawarah, Cecep mengatakan, tim gabungan langsung melakukan asesmen dan peninjauan ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat tiba di Sungai Cikaso, aktivitas pertambangan sudah tidak ditemukan.

Diduga para penambang telah menghentikan kegiatannya sebelum petugas datang. “Walaupun aktivitas sudah tidak ada, kami tetap lakukan pemasangan garis larangan sebagai upaya pencegahan agar kegiatan ilegal tidak kembali terjadi,” tegas Cecep. (Andi)

Share This Article
Leave a comment