Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM– Dugaan pungutan liar (Pungli) tanpa karcis di daerah kawasan pariwisata Taman Pandan, Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan dugaan pungli tersebut menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi serta evaluasi pengelolaannya.
“Permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele sebab menyangkut tata kelola wisata dan kepercayaan publik,” tegas Ali, dikonfirmasi, Sabtu 18 April 2026.
Saat ini, lanjut Ali, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Camat Ciracap dan Kepala Desa Cikangkung guna menelusuri persoalan yang ada di lapangan. Bahkan, camat bersama aparat terkait dijadwalkan turun langsung untuk melakukan klarifikasi terhadap pengelola.
Ia menerangkan, bahwa pengelolaan kawasan wisata oleh pemerintah desa memang dimungkinkan, terutama jika telah diatur dalam peraturan desa sebagai sumber pendapatan. Akan tetapi, didalam pengelolaannya tetap harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena basisnya peraturan desa, tentu ada mekanisme untuk klarifikasi dan evaluasi. Kepala desa di bawah pembinaan camat memiliki kewenangan, tetapi tetap harus merujuk pada aturan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks usaha wisata pantai, seluruh pengelola wajib mengikuti ketentuan perizinan berusaha sesuai regulasi yang ada termasuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Untuk wisata pantai, kategori yang digunakan adalah KBLI 93224, yang mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif dan operasional
Selain itu juga Ali secara tegas mengatakan bahwa setiap bentuk penarikan biaya dari pengunjung harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebab hal ini mencakup pemberian karcis resmi serta kejelasan sistem pengelolaan keuangan.
“Kalau sudah melakukan kegiatan penyelenggaraan, maka penarikan dana dari masyarakat itu harus akuntabel, harus bisa dipertanggungjawabkandan harus menghadirkan konsep layanan,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan pungutab liar di Taman Pandan, pihaknya mendorong pemerintah desa untuk segera melakukan penataan ulang sistem pengelolaan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menegaskan bahwa praktik tanpa dasar hukum yang jelas tidak bisa dibiarkan.
Dinas Pariwisata menegaskan akan terus mengawal proses ini melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Ali berharap, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pengelola destinasi wisata agar lebih mengedepankan transparansi dan tata kelola yang baik. (Andi)


