Pemuda Jahanam Diringkus Polisi Usai Rudapaksa Remaja Dibawah Umur

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Foto ilustrasi kasus rudakpaksa remaja dibawah umur di Kabupaten Sukabumi. (Ist)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pemuda jahanam berinisial RA, 21 tahun ini, memang berbahaya dibiarkan berkeliaran bebas. Bulan kemarin (April) saja, tega-teganya dia rudapaksa remaja berkebiutihan khusus dibawah umur, sampai mengalami trauma.

Akibat perbuatannya, polisi pun bertindak, dan meringkus RA, Senin 11 Mei 2026. Malam, di rumahnya, di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu. RA diringkus tanpa perlawanan. Korban sendiri berisial E berusia 14, Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

KBO Reskrim Polres Sukabumi, Pready Sandha Purba membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku inisial RA telah kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sukabumi,” ujar Pready, Selasa 12 Mei 2026.

Polisi juga mengamankan satu stel pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban juga kami amankan,” jelas Pready.

Sebagaimana diberitakan, kasus rudapaksa ini terjadi pada 15 April 2026. Lokasinya di belakang proyek pembangunan gedung kampus baru dekat Cagar Alam Panyaweuyan, Jalan Jayanti, Palabuhanratu, sekitar pukul 10.00 Wib.

Kasus tersebut pun kini menjadi perhatian keluarga dan sejumlah pihak. Terlebih akibat aksi keji RA tersebut korban mengalami trauma berat pasca kejadian.

Pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut setelah seorang penjaga kampus mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Kampung Gadog Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu.

“Keponakan saya dirudapaksa. Waktu kami lakukan visum pribadi tanpa pendampingan polisi, dokter menyampaikan ada indikasi lecet pada alat kelamin korban,” ungkap paman korban.

Dituturkan paman korban, Saksi menemukan korban di belakang gedung kampus, tepatnya di area semak-semak sekitar lokasi kejadian. Korban dalam kondisi menangis dan ketakutan.

“Saksi penjaga kampus itu yang pertama kali melihat langsung kejadian tersebut. Kejadiannya siang bolong sekitar jam 10,” katanya.

Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus disebut masih mampu menunjukkan alamat rumahnya kepada saksi. Namun, kondisi psikologis korban saat itu sangat terguncang.

Akibat aksi kejinya RA dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Andi)

Share This Article
Leave a comment