Penyediaan TPU Inklusif Jadi Sorotan dalam Dialog Lintas Agama di Karawang

Bayu Aria
1 Min Read
Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin (kanan) menyampaikan perbedaan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dan Tempat Pemakaman Umum (TPU). (Ist)

Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) non-diskriminatif bagi seluruh masyarakat menjadi salah satu topik utama dalam dialog lintas agama yang digelar di Gereja Pasundan Karawang, Telukjambe, Sabtu 6 Juni 2026.

Forum yang diinisiasi PGIS bersama DPRD Karawang tersebut membahas kebutuhan TPU yang dapat diakses seluruh warga tanpa membedakan agama maupun latar belakang kepercayaan.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengatakan prinsip pemanfaatan TPU secara inklusif telah diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025.

Ia juga menegaskan bahwa TPU sebagai fasilitas publik tidak boleh dikenakan pungutan retribusi. “TPU merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan adanya pungutan retribusi dengan alasan apa pun,” ujar H. Endang Sodikit, pria akrab disapa Kang HES.

Menurutnya, implementasi aturan tersebut masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah daerah agar dapat diterapkan secara optimal.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari tokoh agama terkait ketersediaan lahan pemakaman yang berkeadilan.

Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimcam, FKUB, organisasi masyarakat, serta perwakilan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Selain dialog, panitia juga menyalurkan santunan kepada anak-anak dan yatim piatu di sekitar lokasi acara. (*)

Share This Article
Leave a comment