Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi gerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Surade. Salah satu langkah yang dilakukan mendampingi korban dalam proses pelaporan ke pihak kepolisian.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya menerima informasi awal terkait kasus tersebut melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Palabuhanratu pada Jumat 5 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi yang beredar dan menjadi perhatian publik, DP3A segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Surade untuk mengumpulkan data awal, melakukan konfirmasi, serta memastikan kebutuhan penanganan korban.
Sabtu 6 Juni 2026, DP3A bersama unsur kecamatan, pemerintah desa, Polsek Surade, dan pihak terkait menggelar koordinasi guna membahas langkah perlindungan dan pendampingan korban.
Sebagai tindak lanjut, UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu bersama pemerintah kecamatan dan desa telah mendampingi pelaporan kasus tersebut ke Polres Sukabumi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
:DP3A akan memberikan pendampingan melalui asesmen lanjutan, layanan psikologis, dukungan psikososial, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” kata Agus.
DP3A juga mengimbau masyarakat dan media untuk menjaga kerahasiaan identitas korban guna mencegah munculnya stigma maupun trauma lanjutan.
“DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini hingga korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara optimal,” tandas Agus. (*)
