Gebrakan Baru! Program 3 Juta Rumah Gratis Dimulai, Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Telusur Bisnis
2 Min Read

Jakarta, TELUSUR BISNIS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, mengajak perusahaan properti untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah gratis.

Program ini akan dimulai dengan groundbreaking pada 10 November 2024 di Kabupaten Tangerang, di atas lahan yang disediakan oleh swasta.

Sebanyak 250 unit rumah tapak gratis akan dibangun khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

Warga yang memenuhi kriteria ini akan menerima rumah lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) secara gratis.

Namun, penerima dilarang menjual atau menyewakan rumah tersebut dan diharapkan untuk menetap di dalamnya.

Program ini menjadi upaya gotong royong untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

Maruarar juga mengusulkan penggunaan lahan sitaan dari kasus korupsi demi efisiensi anggaran, agar target pembangunan tiga juta rumah dapat tercapai.

Ia yakin kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, serta pemanfaatan aset yang ada, akan mempercepat pembangunan rumah yang layak bagi MBR.

Melalui inisiatif ini, diharapkan MBR mendapatkan akses yang lebih baik terhadap perumahan layak dan kepastian kepemilikan.

Syarat Penerima Program
1. Warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.

4. Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.

5. Memiliki NPWP atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (aria bayu/*)

Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment