Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Waktu untuk Berpikir Jernih Menentukan Pilihan Bijak

Bayu Aria
2 Min Read

TELUSURBISNIS.COMPilkada serentak 2024 memasuki babak baru dengan dimulainya masa tenang, yang berlangsung dari 24 hingga 27 November 2024. Masa ini menandai berakhirnya periode kampanye untuk pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan ketentuan dalam PKPU No. 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pilkada serta PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, masa tenang adalah periode yang diberikan untuk memberi kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa gangguan dari kegiatan kampanye.

Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, menegaskan bahwa selama masa tenang, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan. “Selama periode ini, tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Ikmal, Sabtu, 23 November 2024.

Ikmal juga mengingatkan bahwa kesempatan kampanye telah tersedia luas sejak 25 September hingga 23 November 2024, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dilaksanakan secara mandiri oleh para pasangan calon. Oleh karena itu, masa tenang ini menjadi momen penting untuk mengedepankan pemikiran rasional dan objektif dalam menentukan pilihan.

Lebih jauh, Ikmal mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. “Mari kita gunakan masa tenang ini untuk mempertimbangkan pilihan dengan bijak. Pilihlah pemimpin yang memiliki integritas dan mampu memajukan Karawang serta Jawa Barat,” tambahnya.

Dengan demikian, masa tenang bukan hanya sebagai kewajiban administratif dalam proses Pilkada, tetapi juga sebagai waktu yang tepat bagi setiap pemilih untuk melakukan refleksi dan memastikan pilihan mereka akan membawa perubahan yang positif dan membawa kemajuan bagi daerah masing-masing. (bayu/*)

Share This Article
Leave a comment