TELUSURBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda, sebuah langkah penting yang didasarkan pada pengawasan ketat terhadap industri perbankan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024, tanggal 29 November 2024. PT BPRS Kota Juang Perseroda yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, kini secara resmi dihentikan operasinya oleh regulator.
Mengapa Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Dicabut?
Pencabutan izin usaha ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah hasil pengawasan yang panjang dan mendalam oleh OJK. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Masalah pada PT BPRS Kota Juang mulai teridentifikasi sejak Maret 2024. OJK menetapkan bank ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena:
- Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada pada angka negatif 184,74 persen, jauh di bawah ketentuan.
- Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 3,53 persen.
- Tingkat Kesehatan (TKS) mendapatkan Peringkat Komposit 5, menunjukkan kondisi kritis selama dua periode berturut-turut.
Pada 12 November 2024, situasi memburuk hingga PT BPRS Kota Juang Perseroda dinaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi. Hal ini terjadi karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan langkah penyehatan, terutama dalam menyelesaikan masalah permodalan.
Langkah Lanjut OJK dan Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Tidak hanya berhenti di situ, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memainkan peran penting dalam proses ini. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPRS Kota Juang Perseroda.
LPS menyatakan bahwa langkah pencabutan izin usaha adalah solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang ada. Dengan pencabutan ini, OJK mengambil tindakan sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan terhadap bank bermasalah.
Apa yang Terjadi Setelah Izin Dicabut?
Setelah pencabutan izin, LPS akan melaksanakan dua fungsi utama:
- Penjaminan Simpanan Nasabah: Dana nasabah di PT BPRS Kota Juang dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Proses Likuidasi: LPS akan menjalankan proses likuidasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala OJK Aceh menegaskan bahwa para nasabah tidak perlu khawatir. Semua simpanan masyarakat di BPRS termasuk dalam program penjaminan LPS.
Bagaimana Kondisi PT BPRS Kota Juang Sebelum Izin Dicabut?
Sejak awal 2024, kondisi PT BPRS Kota Juang telah menunjukkan tanda-tanda krisis keuangan yang serius. Kegagalan manajemen dalam memenuhi standar permodalan dan likuiditas menjadi penyebab utama penurunan kinerja bank ini.
OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi pengurus serta pemegang saham untuk memperbaiki situasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup untuk pemegang saham dan pengurus menyelesaikan masalah, tetapi tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan,” ujar Daddi Peryoga.
Imbauan untuk Nasabah dan Langkah Preventif OJK
Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk tetap tenang. Sistem penjaminan simpanan LPS memastikan bahwa dana masyarakat tetap aman meski bank mengalami likuidasi.
OJK juga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri perbankan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Pelajaran Penting dari Kasus PT BPRS Kota Juang
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan perbankan yang tidak sehat dapat berdampak serius pada nasabah, pengurus, dan pemegang saham. Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan adalah aset yang tidak ternilai.
Tindakan tegas OJK dan LPS dalam kasus ini menunjukkan bahwa regulator memiliki komitmen kuat untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. Ke depan, diharapkan setiap bank lebih memperhatikan kesehatan keuangannya dan mematuhi peraturan yang ditetapkan.