PT GMB dan PT GPI Bantah Tuduhan Penyebab Bencana di Sukabumi

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – PT GMB dan PT Golden Pricindo Indah (GPI) akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan, aktifitas pertambangan mereka jadi penyebab bencana alam yang melanda Kabupaten Sukabumi awal Desember 2024.

Kedua perusahaan menghadiri panggilan klarifikasi di Polres Sukabumi, kemarin 20 Desember 2024, untuk meluruskan isu yang ramai dibicarakan masyarakat.

Direktur PT GMB, Rusli Beramsyah, menyatakan keprihatinannya atas bencana tersebut, namun menegaskan bahwa operasi tambang mereka tidak menjadi penyebab kerusakan lingkungan.

“Kami yakin kegiatan kami tidak memicu bencana ini. Semua aktivitas tambang dilakukan sesuai aturan dan terukur,” ujarnya di hadapan media.

Rusli menjelaskan, PT GMB memiliki izin konsesi tambang Galena seluas 100 hektar hingga 2030, namun hanya 7-8 hektar yang saat ini aktif digunakan.

Sejak beroperasi pada 2006, perusahaan menggunakan teknik open-pit dengan peledakan untuk batuan keras, yang dilakukan dengan izin resmi.

“Teknik blasting ini dilakukan karena batuan sangat keras, dan semua prosedur telah sesuai peraturan,” tambahnya.

Selain itu, PT GMB mengaku rutin melakukan penghijauan dan reklamasi lahan terdampak tambang. “Kami telah diawasi oleh berbagai instansi terkait, dan hasil pengecekan lapangan menunjukkan kegiatan kami tidak memicu banjir atau longsor,” tegasnya.

Masih Tahap Persiapan Produksi
Sementara itu, Humas PT GPI, Dede Kusdinar, memastikan aktivitas perusahaan mereka juga telah sesuai dengan izin yang berlaku sejak 2009 hingga 2029.

Dari total lahan 97 hektar, saat ini baru 10 hektar yang dikelola. “Kami masih dalam tahap persiapan produksi, dan semua prosedur telah memenuhi ketentuan hukum,” ungkap Dede.

Harapan Klarifikasi
Kedua perusahaan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.

“Bencana ini adalah tanggung jawab bersama. Kami siap membantu pemulihan, namun masyarakat diharapkan tidak menyimpulkan sesuatu tanpa bukti jelas,” pungkas Rusli. (Andi)

Share This Article
Leave a comment