TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi memusnahkan 7.125 botol minuman keras (miras) berbagai merek, di Alun-Alun Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan Jumat 20 Desember 2024, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukabumi, digelar menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen tegas pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kasus kriminal seperti penganiayaan, tawuran, hingga pembunuhan sering kali dipicu oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh miras,” ujar AKBP Samian.
Pemusnahan miras ini, sambung Samian, tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal.
Operasi pemberantasan miras ini juga menjadi evaluasi bagi aparat untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan wilayah.
AKBP Samian berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan suasana aman, tertib, dan bebas dari gangguan.
Secara terpisah Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Dserah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, turut mendukung pemusnahan ini.
Samian, menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol.
“Miras adalah salah satu penyebab utama gangguan keamanan. Kita semua harus bekerja sama untuk menjadikan Kabupaten Sukabumi bersih dari peredaran miras, narkoba, dan obat keras ilegal demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Hamzah. (Andi)