TELUSURBISNIS.COM – Ketua Komisi VI Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi, menanggapi keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2025.
Seperti diberitakan UMK Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebesar Rp 3.604.482,92, naik 6,5 persen dibandingkan UMK 2024. Ferry menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap kebijakan ini untuk menjaga kesejahteraan buruh dan stabilitas ekonomi daerah.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong produktivitas mereka,” ujar Ferry, dikutip Senin 23 Desember 2024.
Ferry juga mengingatkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan kondisi usaha mereka dalam menerapkan aturan tersebut.
Ferry menegaskan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan UMK, termasuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. “Perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Namun, bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi ketentuan UMK, ia menyarankan menggunakan mekanisme resmi tanpa melanggar aturan.
Terkait penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sukabumi atas kenaikan UMK, Ferry menyebut hal itu sebagai dinamika wajar.
Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan pemerintah harus dihormati dan dilaksanakan. “Keputusan gubernur sudah final. Semua pihak harus patuh,” katanya.
Ferry juga berharap kenaikan UMK ini tidak hanya meningkatkan taraf hidup buruh tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha dan menarik investasi di Sukabumi. “Dengan upah yang layak, produktivitas buruh meningkat, sehingga perusahaan tetap stabil,” tambah Ferry.
Ferry pun mengapresiasi perjuangan buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah ini. “Selamat kepada buruh yang gigih memperjuangkan hak mereka. Semoga ini membawa kebaikan bagi masyarakat Sukabumi,” ucapnya. (Andi)