TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi kembali mempermudah masyarakat dengan membuka layanan SIM Keliling di Kecamatan Cikembar.
Pada Jumat, 27 Desember 2024, layanan ini tersedia di Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, untuk memfasilitasi perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan)
Fotokopi SIM lama yang masih berlaku
Ketentuan Layanan
1. Jenis SIM yang Dilayani
Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
2. Batas Waktu Perpanjangan
Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda perlu memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu, silakan koordinasikan dengan petugas di lokasi.
3. SIM yang Sudah Kadaluarsa
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Anda harus mengurusnya di Kantor Satpas terdekat dan mengikuti ujian teori serta praktik untuk penerbitan SIM baru.
Informasi Perubahan Lokasi dan Waktu
Jika ada perubahan jadwal atau lokasi layanan, Polres Sukabumi akan menyampaikan informasinya melalui media sosial atau saluran resmi lainnya.
Manfaatkan Layanan Praktis Ini
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat.
Datanglah ke Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, pada Jumat, 27 Desember 2024, dan pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan. (Andi)