TELUSURBISNIS.COM – Coretax adalah sistem pajak terbaru yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem Coretax mulai bisa diakses oleh para wajib pajak di seluruh Indonesia secara daring sejak 1 Januari 2025.
Sebelum penerapannya, DJP telah melakukan praimplementasi sistem Coretax pada periode 16 hingga 31 Desember 2024.
Sistem Coretax hadir untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan sebelumnya yang dianggap kurang optimal.
Dalam situs resmi DJP, Coretax dijelaskan sebagai sistem administrasi layanan yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP sendiri adalah proyek besar yang mencakup rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan berbasis teknologi COTS (Commercial Off-the-Shelf).
Selain itu, proyek ini juga melibatkan pembenahan basis data perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
Coretax dirancang untuk mengintegrasikan semua proses bisnis inti dalam administrasi perpajakan.
Proses tersebut meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan efisien.
Langkah Mudah Login ke Coretax DJP
Untuk mengakses Coretax, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi tautan resmi di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Masukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP 16 digit.
- Input kata sandi DJP Online yang sudah terdaftar.
- Ketik kode captcha yang tampil di layar.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke sistem.
Setelah berhasil login, wajib pajak diwajibkan untuk mengatur ulang kata sandi mereka demi alasan keamanan.
Cara Mengatur Ulang Kata Sandi di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengatur ulang kata sandi pada sistem Coretax:
- Pilih metode konfirmasi, baik melalui email maupun nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan alamat email atau nomor telepon sesuai pilihan konfirmasi.
- Input kode captcha yang ditampilkan pada layar.
- Klik tombol “Kirim” dan periksa pesan konfirmasi pada email atau SMS.
Pesan konfirmasi akan berisi tautan untuk melakukan perubahan kata sandi.
Pentingnya Frasa Sandi dalam Coretax
Saat mengganti kata sandi, pengguna juga diminta untuk membuat frasa sandi sebagai langkah pengamanan tambahan.
Frasa sandi ini sebaiknya tidak sama dengan kata sandi dan akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.
Dengan langkah ini, DJP berupaya memastikan keamanan data perpajakan pengguna tetap terjaga.
Sistem Coretax memberikan berbagai kemudahan dan inovasi yang diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dengan memanfaatkan teknologi terkini, Coretax menawarkan layanan yang lebih cepat, aman, dan terpercaya.
Modernisasi administrasi perpajakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
