Tambang Batu Hijau di Sukabumi Dinyatakan Ilegal, DPRD Minta Aktifitas Dihentikan

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita mengungkapkan, tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, beroperasi secara ilegal.

Menurutnya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait. “Setelah kami cek, perusahaan itu tidak memiliki izin tambang. Hanya dua perusahaan yang berizin, tetapi bukan untuk tambang batu hijau,” ujar Hamzah.

Tambang tersebut diketahui dikelola oleh PT Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak, dan telah beroperasi selama empat bulan.

Hamzah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menghentikan aktivitas tambang hingga seluruh perizinan lengkap.

Selain itu, Hamzah berjanji akan mengevaluasi kinerja dinas terkait yang dinilainya lemah dalam pengawasan. “Pengawasan yang lemah membuat aktivitas ilegal seperti ini terkesan dibiarkan,” tegasnya.

Hamzah menambahkan, DPRD akan memprioritaskan pengawasan sektor tambang di tahun 2025 untuk mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah.

“Kabupaten Sukabumi kaya akan sumber daya alam. Pengelolaannya harus baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menghindari praktik ilegal,” pungkas Hamzah. (Andi)

Share This Article
Leave a comment