Polisi Tangkap ART Sukabumi, Curi Emas Berlian dan Sertifikat Senilai Ratusan Juta

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Sukabumi Kota, TELUSURBISNIS.COM –
Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, yang dilaporkan pada Rabu, 8 Januari 2025, yang melibatkan ART Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi menyatakan, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial E.H alias S (34), warga Sagaranten, ditangkap atas tuduhan mencuri barang berharga milik majikannya, S.I (50).

“Modus yang digunakan tersangka mengganti barang asli dengan tiruan secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024,” kata Kapolres Rita, Senin 13 Januari 2025.

Barang-barang curian meliputi cincin berlian, kalung emas, dan sertifikat perhiasan, dengan total kerugian korban mencapai Rp 697 juta.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cincin emas putih asli, tiga cincin emas imitasi, dfua liontin dan tiga kalung imitasi, serta sertifikat perhiasan senilai Rp 20,5 juta dan surat pembelian emas senilai Rp 24,87 juta.

“Tersangka pernah bekerja sebagai ART di rumah korban pada Mei 2023 hingga Juni 2024 dan kembali bertugas sejak September 2024,” pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Andi)

Share This Article
Leave a comment