Nota Penjelasan DPRD Kabupaten Sukabumi Mengenai Tiga Raperda Disampaikan Bupati

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan nota penjelasan DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda di rapat paripurna DPRD di Palabuhanratu, Selasa 14 Januari 2025.

Raperda yang dibahas meliputi pengelolaan pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan mata air, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta jasa lingkungan.

Bupati mengapresiasi inisiasi DPRD terkait Raperda jasa lingkungan. Ia berharap aturan ini menjadi landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek konservasi.

“Raperda ini diharapkan menjadi dasar pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan ekosistem,” ujar Marwan Hamami.

Terkait Raperda pemberian insentif investasi, Bupati menegaskan pentingnya kebijakan ini, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat, Bupati menyebut Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Meski demikian, ia menyambut baik inisiasi Raperda yang memperkuat pengetahuan tradisional dalam menetapkan kawasan perlindungan mata air. (Andi)

Share This Article
Leave a comment