5000 Rumah di Kabupaten Sukabumi Dapat Label Penerima Bantuan JKN-PBI

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Kartu Indonesia Sehat.

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Sebanyak 5.000 rumah warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi akan diberi label, sebagai penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini bertujuan untuk memperjelas identifikasi penerima bantuan yang dibiayai pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menyampaikan itu, Sabtu 18 Januari 2025. “Labelisasi rumah penerima bantuan sosial (bansos) ini merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan tepat sasaran,” katanya, dikutip Minggu 19 Januari 2025.

Dikatakan Masykur, sebanyak 427 ribu penerima PBI APBD telah diverifikasi, namun tahun ini hanya 5.000 rumah yang akan dipasang stiker bertuliskan ‘Rumah Tangga ini Termasuk Kategori Tidak Mampu yaitu PBI’. Jika stiker dilepas, kepesertaan PBI APBD akan dicabut.

Program JKN-PBI ini dirancang untuk memberikan akses pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu.

Menurut Masykur, proses verifikasi dan validasi (verval) dilakukan secara bertahap, mencakup enam kategori, seperti peserta yang tidak layak menerima, sudah meninggal, pindah alamat, atau mengalami masalah administrasi kependudukan.

Labelisasi dimulai dari desa atau kecamatan percontohan untuk meningkatkan efektivitas. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam penyediaan stiker.

“Dari total kebutuhan 427 ribu penerima, saat ini hanya tersedia lima ribu stiker. Ini disebabkan anggaran tahun 2024 dialokasikan untuk penanganan darurat bencana alam,” tambah Masykur.

Masykur berharap melalui program ini dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam distribusi bantuan sosial untuk masyarakat. (Andi)

Share This Article
Leave a comment