Bapenda Kabupaten Sukabumi Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri

Kabuoaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri menerangkan ada beberapa strategi optimalisasi untuk penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mana sudah berlaku mulai sejak awal tahun ini.

Serta didalam pekerjaannya, Bapenda Kabupaten Sukabumi berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat, tahap ini untuk langkah awal, lalu beliau menyebutkan dari pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh Camat tentang terkaitnya penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini.

“Para camat nanti akan membuat tim. Mereka akan menerima data dari kita, mana-mana saja wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sesuai data yang diberikan oleh provinsi nanti. Jadi opsen itu, nanti akan datang surat ke wajib-wajib pajak,” ujar Herdy.

Lanjut Herdy, akan membentuk tim dengan cara jemput bola’ kepada wajib pajak, serta untuk strategi yang lainnya adalah dengan cara menggunakan aplikasi WhatsApp berupa WhatsApp blast sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

“Nanti akan ada WhatsApp blast ke wajib pajak kendaraan, untuk di tingkat kecamatan ada tim. Selanjutnya tim kecamatan yang melaksanakan penelusuran, kenapa, bagaimana, apakah kendaraannya sudah berpindah tangan atau seperti apa gitu,” ujar Herdy.

Babenda juga, kata Herdy, akan memonitoring langsung nantinya ke beberapa kecamatan. Hanya sampel, paling beberapa kecamatan, paling tidak di 7 titik wilayah (Palabuhanratu) akan keliling untuk sampel, bagaimana sih untuk penerapan opsen di wilayah masing-masing.

Guna untuk sekadar diketahui penerapan opsen PKB dan BBNKB sebagai jenis pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Untuk daerah Kabupaten Sukabumi, implementasi opsen pajak kendaraan bermotor tersebut sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi di tahun 2025 sebesar Rp 83 miliar dari opsen PKB, dan Rp 58 miliar dari opsen BBNKB. (Andi)

Share This Article
Leave a comment