Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Demokrat, A Yamin, S.IP, melakukan sosialisasi tentsng Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara ini dilaksanakan di Aula Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, kabupaten Sukabumi.
Diadakannya acara sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan tentang kesadaran masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Selanjutnya beliau berujar betapa pentingnya perda ini untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, serta manfaat lainnya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlu diketahui, Perda ini ada untuk memastikan setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan,” kata beliau
Lalu beliau menambahkan, dengan adanya Perda tersebut merupakan langkah konkret dari DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat
Beberapa Poin-Poin yang strategis pada Perda Nomor 5 Tahun 2023 adalah di antaranya :
1. Memastikan akses
jaminan sosial
ketenagakerjaan untuk
seluruh pekerja,
2. Untuk mendorong
pemberi kerja untuk
mendaftarkan
karyawan dalam
program BPJS
Ketenagakerjaan
3. Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri seperti pedagang kecil dan buruh harian.
Beliau juga mengingatkan sangat pentingnya sinergi diantara pemerintah daerah serta BPJS Ketenagakerjaan supaya Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif. “Kolaborasi lintas sektoral sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan program ini,” ujarnya
Acara sosialisasi ini diharapkan masyarakat juga pelaku usaha di Desa Caringin dapat memahami serta memanfaatkan Perda tersebut untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.